New MTI UP

New MTI UP
Breaking News
Loading...
MEDIA TIPIKOR INDONESIA & Garda Tipikor Indonesia Banyuwangi" Turut Berduka atas Terjadinya Bom Prancis"
Senin, 17 Desember 2012

Polisi Narkoba Divonis Lima tahun Penjara

18.00

Tipikor Banyuwangi-Majelis hakim Pengadilan Negeri Banyuwangi akhirnya menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada Brigadir Sigit Dwi Susanto, anggota Kepolisian Resor (Polres) Banyuwangi, yang terjerat kasus psikotropika. Terdakwa secara sah terbukti mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu, pada persidangan putusan, yang digelar Senin, 17 Desember 2012 di Pengadilan Negeri Banyuwangi.

Disamping hukuman penjara, terdakwa juga dikenakan denda sebesar Rp 1 miliar atau subsider kurungan penjara 3 bulan. "Terdakwa secara sah dan meyakinkan menjual narkotika golongan satu," kata Ketua Hakim Elly Istianawati.

Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut terdakwa 7 tahun penjara, dengan dakwaan Pasal 114 Undang-Udang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Terdakwa yang digerebek oleh sejawatnya sesama anggota polisi Polres Banyuwangi di rumahnya, 25 Juni 2012, sedang mengkonsumsi sabu bersama temannya seorang pengedar, Mukhlas yang telah menjadi target Polres Banyuwangi. Dalam penggerebekan ini polisi menyita barang bukti narkoba jenis sabu, seberat 2,4 gram. Sebelumnya terdakwa menjual 5 gram sabu-sabu senilai Rp. 5 juta kepada Mukhlas pada tanggal 22 Juni 2012.

Dalam amar putusannya, majelis hakim berpendapat. hal-hal yang memberatkan terdakwa, yakni terdakwa yang merupakan seorang anggota polisi dan penegak hukum seharusnya bisa menjadi panutan. "Narkoba juga merusak mental generasi muda," kata Ketua Hakim Ely.

Jaksa Penuntut Umum Djoko Susanto dan terdakwa sama-sama akan melakukan upaya banding, setelah majelis hakim selesai membacakan putusannya, Menurut  jaksa, "Karena terdakwanya polisi, seharusnya vonis lebih berat atau minimal sama dengan jaksa," katanya

Sekedar catatan: Kasus Sigit ini telah menjadi pusat perhatian masyarakat Banyuwangi, disetiap persidangannya selalu dipenuhi oleh pengunjung, baik dari masyarakat biasa, wartawan, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), bahkan LSM GRANAT Banyuwangi selalu memantau setiap jalannya proses persidangan dan sidang narkoba dengan terdakwa Brigadir Sigit Dwi Susanto ini selalu mendapatkan penjagaan ketat dari anggota Polres Banyuwangi. (Roelly R)

0 comments :

Posting Komentar

Terima kasih atas Kunjungan anda, Mohon tinggalkan Komentar
 
Toggle Footer
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...