New MTI UP

New MTI UP
Breaking News
Loading...
MEDIA TIPIKOR INDONESIA & Garda Tipikor Indonesia Banyuwangi" Turut Berduka atas Terjadinya Bom Prancis"
Sabtu, 12 Januari 2013

Angelina Sondakh Diganjar 4,5 Tahun Penjara

13.06
MTI JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta akhirnya mengganjar Angelina Sondakh atau yang biasa disapa  Angie dengan hukuman empat tahun enam bulan penjara ditambah denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan. Majelis hakim menilai, Angie terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

"Menyatakan terdakwa Angelina Sondakh secara sah terbukti dan myakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagaimana diancam dan diatur dalam Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP,” kata Ketua majalis hakim Sudjatmiko saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 10 Januari 2013.

Menurut hakim Sujatmiko, unsur korupsi Angie telah terbukti dalam fakta persidangan, dan Sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat sekaligus Anggota Badan Anggaran DPR yang berarti penyelenggara negara, Angie seharusnya tidak menerima hadiah atau janji terkait dengan jabatannya.

Vonis yang diterima Mantan Puteri Indonesia 2001, Angie jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK. Putusan ini juga tidak mengharuskan Angie membayar kerugian negara sesuai dengan nilai uang yang dikorupsinya sebagaimana yang dituntut oleh jaksa KPK.

Jaksa menuntut Angie dengan hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp. 500 juta subsider enam bulan kurungan. Selain itu Angie juga dituntut membayar uang pengganti Rp 12,58 miliar dan US$ 2,35 juta subsider 2 tahun penjara.

Jaksa mendakwa Angelina Sondakh menerima suap Rp 12,58 miliar dan US$ 2,35 juta terkait dengan penganggaran proyek Kementerian Pendidikan serta Kementerian Olahraga tahun anggaran 2010-2011. Uang suap itu diduga berasal dari Grup Permai, perusahaan milik M. Nazaruddin, mantan Bendahara Partai Demokrat yang menjadi terpidana suap Wisma Altet SEA Games.

Pemberian uang itu berawal saat Angie diperkenalkan dengan Mindo Rosalina Manulang oleh Nazar, koleganya di Demokrat. Rosalina yang tak lain adalah anak buah Nazaruddin di PT Anugerah Nusantara, lantas berkongsi dengan Angelina dalam menggiring anggaran proyek di Kementerian Olahraga dan Kementerian Pendidikan.

Mengenai jumlah uang yang dianggap terbukti diterima Angie pun berbeda dengan pendapat jaksa. Menurut majelis hakim, Angie hanya terbukti menerima uang Rp 2,5 miliar dan 1.200.000 dollar Amerika, atau sekitar Rp 14,5 miliar. Sementara menurut jaksa, Angie terbukti menerima uang senilai total Rp 12,58 miliar dan 2.350.000 dollar AS sepanjang 2010. Hakim juga menilai Angie tidak terbukti menggiring anggaran proyek wisma atlet SEA Games Kemenpora.

Dalam memutuskan perkara ini, majelis hakim juga mempertimbangkan hal-hal yang dianggap meringankan hukuman Angie. Hakim menilai Angie bersikap sopan selama persidangan, menjadi orang tua tunggal yang memiliki tanggungan anak-anak yang masih kecil, masih muda, serta berjasa mewakili bangsa  dan negara dalam forum nasional maupun internasional.

Sementara hal yang memberatkan, perbuatan Angie dianggap berpotensi membuka pintu gerbang tindak pidana korupsi berikutnya, yakni pengaturan pemenang tender proyek Kemendikas yang anggarannya sudah gol. Selain itu, perbuatan Angie telah merenggut hak sosial dan eknonmi masyarakat.

“Karena anggaran tidak sepenuhnya digunakan untuk masyarakat dan selaku anggota DPR tidak memberi teladan kepada masyarakat, tidak mengakui perbuatannya, dan tidak menyesalinya,” kata hakim Sudjatmiko.

Atas putusan ini baik Angie maupun Jaksa KPK  masih pikir-pikir. (Roelly)
(Refrensi: Dari berbagai sumber-di olah)
Sumber Foto: Pencarian Google-Viva News

0 comments :

Posting Komentar

Terima kasih atas Kunjungan anda, Mohon tinggalkan Komentar
 
Toggle Footer
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...