Breaking News
Loading...
MEDIA TIPIKOR INDONESIA & Garda Tipikor Indonesia Banyuwangi" Turut Berduka atas Terjadinya Bom Prancis"
Jumat, 25 Januari 2013

KPK dan Komisi Yudisial Perbarui Nota Kesepahaman

01.26

Jakarta Release KPK
KPK dan Komisi Yudisial (KY) menandatangani nota kesepahaman (MoU) dalam rangka menjaga, menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim secara efektif dan efisien sesuai dengan kewenangan masing-masing.

Penandatanganan dilakukan Ketua KPK Abraham Samad dan Ketua KY Eman Suparma di Kantor Komisi Yudisial, Jl. Kramat Raya, Jakarta, Rabu (16/1).

Sebelumnya, KPK dan KY telah menjalin kerja sama dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan kewenangan masing-masing lembaga melalui penandatanganan MoU pada 1 Februari 2007 dan berakhir pada 2010.

“Kami sepakat memperbarui kesepahaman tersebut untuk meningkatkan kerja sama dan koordinasi pemberantasan tindak pidana korupsi antara KPK dengan KY,” papar Abraham.

Abraham meyakini, agar berhasil dalam pemberantasan korupsi, maka harus dilakukan melalui serangkaian upaya yang terintegrasi, intensif, efektif, dan berkesinambungan antara penindakan dan pencegahan.

“Untuk itu, KPK dan KY sejak tahun 2007 sudah menjalin kerja sama untuk menjalankan strategi dan upaya-upaya pencegahan dengan memanfaatkan kewenangan yang ada dengan melakukan berbagai kerjasama dalam melaksanakan strategi preventif (pencegahan) tersebut,” paparnya.

“Adapun ruang lingkup kerja sama saat ini antara KPK dan KY meliputi  informasi /data; tata kelola yang baik; pendidikan/pelatihan dan sosialisasi;  kajian/penelitian; dan narasumber atau tenaga ahli,” lanjut Abraham.

KPK dan KY dapat saling memberikan informasi/data dalam mendukung tugas dan kewenangan  masing-masing dalam upaya pencegahan dan penindakan tindak pidana korupsi, terutama dalam rangka menjaga, menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.

“Pelaksanaan permintaan atau pemberian informasi/data dilakukan dengan tetap memperhatikan ketentuan internal yang berlaku di masing-masing pihak dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” papar Abraham.

Sementara itu, kerja sama dalam penerapan tata kelola yang baik dalam rangka pencegahan tindak pidana korupsi meliputi pembangunan sistem integritas; sistem pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN); Program Pengendalian Gratifikasi; Whistleblower's System; Program Pemantauan Peradilan Tindak Pidana Korupsi; dan program/kegiatan lain dalam rangka penerapan tata kelola yang baik.

Abraham menilai, KPK dan KY merupakan mitra strategis dalam optimalisasi dan efektifitas pemberantasan korupsi, menjaga kehormatan, dan martabat hakim sesuai dengan kewenangan dan tugas pokok dan fungsi masing-masing berdasarkan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

”Transparansi dan akuntabilitas peradilan tidak saja menjadi tanggung jawab hakim dan penegak hukum lainnya atau KY saja, tapi merupakan tanggung jawab kita bersama untuk mengawasinya,” lanjutnya.

Pada kesempatan tersebut, Abraham menyampaikan apresiasi kepada Pimpinan KY dan jajarannya karena telah membangun dan membina jaringan kerja dan komunitas atau Posko Pemantau Peradilan di berbagai Daerah. “Bahwa dalam percepatan pemberantasan korupsi, khususnya dalam rangka menegakan martabat dan kehormatan hakim, kerjasama ini menjadi sangat penting,” ucapnya.

“Besar harapan kami bahwa kerja sama strategis ini hendaknya mampu memicu perbaikan dan perubahan ke arah yang lebih baik,” tandas Abraham.

(Humas KPK)

0 comments :

Posting Komentar

Terima kasih atas Kunjungan anda, Mohon tinggalkan Komentar
 
Toggle Footer
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...