Breaking News
Loading...
MEDIA TIPIKOR INDONESIA & Garda Tipikor Indonesia Banyuwangi" Turut Berduka atas Terjadinya Bom Prancis"
Minggu, 10 Februari 2013

INSAN PERS YANG ELEGAN

06.57


"Hari Pers Nasional ke 28, Kita Jadikan Momentum Sebagai Kebebasan Pers Yang Bertanggung Jawab dan Menjadi Insan Pers Yang Elegan"

MTI Banyuwangi JATIM - Saat Orde Baru berkuasa kebebasan berkumpul, berbicara dan menyampaikan pendapat sangatlah terbatas bahkan cenderung dibatasi, demikian pula dengan keberadaan pers. Hak pers untuk mencari , memperoleh dan menyiarkan informasi tersebut melalui media seringkali mendapatkan hambatan. Hak pers yang merupakan sarana untuk menyampaikan pendapat secara lisan maupun tulisan seringkali harus terbungkam oleh kekuasaan saat itu ( red,kepentingan pemerintah orde baru ). Fungsi pers dan peran pers sebagai corong masyarakat dalam menerima dan memberi informasi untuk publik banyak teramputasi dan kiprah wartawan untuk mencari dan memperoleh informasi, ruang geraknya sangat sempit dan terbatas.

Walau Negara dan undang-undang telah menjamin kebebasan berbicara dan berpendapat seperti yang telah di tegaskan dalam UUD 1945 pasal 28 yang berbunyi ,” Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan  dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang “. Namun faktanya kebebasan rakyat dan kebebasan pers untuk menyampaikan pendapat masih tetap terbelenggu dan keadaannya terkekang.

Ketika orde baru tumbang oleh gerakan mahasiswa pada tahun 1998, maka bergulirlah era reformasi, kebebasan rakyat untuk berbicara dan menyampaikan pendapat lebih terbuka, serta keberadaan pers lebih leluasa dalam berkiprah sebagai kontrol sosial dalam memperjuangkan keadilan dan kebenaran. Satu tahun setelah runtuhnya rezim orde baru, maka lahirlah undang-undang no 40 tahun 1999 tentang pers, di mana disebutkan bahwa : fungsi pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.

Di samping fungsi tersebut pers nasional dapat juga berfungsi sebagai lembaga ekonomi. Begitu pentingnya peran pers dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara dituangkan dalam Pasal 6 Undang-Undang Pers, yakni pers nasional turut melaksanakan peranannya sebagai berikut:
*Memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui.
*Menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum dan hak asasi manusia, serta menghormati kebhinekaan.
*Mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang akurat dan benar.
*Melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.

Oleh karena itu peran pers sangatlah penting untuk ikut berpartisipasi dalam menciptakan sistem demokrasi dalam kehidupan bernegara dan bermasyarakat. Bebasnya pers dari belenggu kekuasaan, maka kiprah wartawan juga lebih leluasa untuk mengungkap serta memberitakan berbagai topik, informasi dan semua kejadian yang menarik kepada masyarakat luas, dan peran pers bagi kehidupan bermasyarakat dan bernegara harus bisa diterapkan dengan baik.

Namun sangat disayangkan kebebasan pers ini belakangan memunculkan dilema dan berkembang dampak negatif, apa pasal ?. Era reformasi ini pembredelan sudah dihapuskan, sudah tidak ada lagi intervensi dari pemerintah, maka hal tersebut memberikan ruang gerak bagi kalangan insan pers seluas-luasnya untuk melaksanakan tugas dan fungsi pers sebaik-baiknya.

Kemerdekaan pers terjamin dan dilindungi undang-undang. Kebebasan pers ini juga memberikan kesempatan kepada seluruh masyarakat untuk mendirikan bisnis media , seperti yang tertulis dalam undang-undang pers pasal 9 bahwa “ Setiap warga Negara Indonesia dan Negara berhak mendirikan perusahaan pers “.

Adanya pasal dalam Undang-Undang tersebut merupakan titik awal kebebasan dalam bisnis media menjadi semarak. Perusahaan penerbitan muncul dimana-mana dengan sangat pesatnya bak jamur yang tumbuh di musim hujan. Apalagi kini media online tersedia dan lebih difavoritkan, karena bisa diakses secara langsung dan juga lebih cepat.

Setiap orang bebas mendirikan perusahaan media, siapa saja bisa menjadi wartawan, walaupun tanpa keahlian menulis. Perekrutan wartawan dilakukan asal-comot  dan pembuatan kartu pers juga gampang di cetak, maka hanya dengan  mengandalkan kartu pers mereka sudah menjadi wartawan dan siap melakukan tugas.

Munculnya oknum wartawan-wartawan yang tanpa bekal pendidikan jurnalistik inilah yang dikemudian hari memicu opini negatif, bahkan  menjadikan dilema, prilaku mereka menyimpang dari fungsi dan tugas wartawan, pada akhirnya hanya menyisahkan masalah (belakangan oknum wartawan  ini disebut wartawan bodrek, wartawan  gadungan dan lain-lain). Mereka kerap melakukan tekanan dan intimidasi sebagai jurus pamungkas apabila tujuannya tidak terpenuhi.

Kondisi inilah yang kini banyak dikeluhkan masyarakat, sehingga opini publik yang berkembang masyarakat apriori dan alergi dengan keberadaan para wartawan. Fungsi pers tidak dijalankan sesuai fungsinya , bahkan mereka cenderung bersikap tendensius. Tentu hal ini akan merusak citra profesi wartawan, dan bila hal ini dibiarkan berlarut-larut tanpa adanya tindakan tegas, maka wartawan kelak akan menemui kesulitan dalam mencari berita dan menggali informasi di tengah-tengah masyarakat.

Karena image masyarakat yang terbangun terhadap keberadaan insan pers (khususnya kepada para wartawan) saat ini sudah sangat parah, institusi wartawan tercoreng akibat oleh ulah segelintir oknum, dan bahkan saat ini juga banyak yang mengaku-aku sebagai wartawan.

Yang lebih parah, masyarakat tidak lagi dapat memilah dan melihat mana yang benar-benar wartawan dan bukan, wartawan profesional dan yang berprilaku buruk, semua terkondisikan sama,  maka kehadiran wartawan kurang mendapatkan sambutan yang baik, karena masyarakat sudah terlanjur alergi. Wartawan mestinya bisa menjalin hubungan dan komunikasi yang baik dengan para narasumber, saling menghormati, saling menghargai dan saling mengapresiasi.

Wartawan butuh informasi atau konfirmasi, narasumber juga membutuhkan publikasi dan pemberitaan yang positif dan objektif, seperti yang di urai dalam undang-undang pers pasal 5 ayat (1) ,” pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah ”.

Akan tetapi tidak semua wartawan berprilaku buruk, masih banyak wartawan yang baik, yang bekerja secara professional dan jujur. Mereka menjalankan tugas jurnalistik dengan cara yang lebih elegan, sopan, dan tetap objektif sesuai fungsi jurnalistik . Wartawan profesional tetap menjaga independensi serta menegakkan integritas dan profesionalitas dengan tetap memegang teguh kode etik wartawan.

Pada Hari Pers Nasional yang ke 28 ini mari kita jadikan momentum untuk menjadikan pers sebagai lembaga yang independen lepas dari komoditi politik dan intrik-intrik tertentu demi memuaskan suatu golongan atau tujuan pribadi. Namun lembaga yang selalu   membela rakyat serta senantiasa menyuarakan keadilan dan kebenaran demi perubahan dan perbaikan bangsa ini. Sebagai salah satu dari empat pilar demokrasi selain Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif, maka Pers juga harus turut serta dalam pembangunan dan pendidikan bangsa ini baik fisik dan akhlaq.

SELAMAT HARI PERS NASIONAL, semoga tetap jaya dan kebebasan pers senantiasa dijadikan momentum lahirnya kebebasan pers yang tetap bertanggung jawab dan menjadi insan pers yang lebih elegan. Kebebasan pers di jadikan acuan untuk bekerja secara profesional dan penuh tanggung jawab. Media di jadikan sarana untuk bisa memberikan informasi yang benar, dapat memberikan pendidikan yang juga mendidik dan juga bisa menghibur bagi masyarakat pembacanya, serta tetap konsisten sebagai wakil rakyat dalam menyoroti terhadap kebijakan-kebijakan pemerintah yang notabene sebagai pelayan publik, sebagaimana yang diamanatkan undang-undang pers no 40 pasal 3 tahun 1999. (Roelly R)
Sumber Foto: Google

1 comments :

  1. Disadari atau tidak eksistensi dan peran pers kontradiksi dimasyarakat .terkadang oknum yang menggunakan label wartawan yang sebenarnya mereka tidak tau TUPOKSI ( Tugas pokok dan fungsi) yang sebenarnya sehingga menyalah gunakan identitas yang disandangnya .yang pada ahirnya pandangan dan persepsi masyarakat menjadi kabur. .JAYA TERUS MEDIA TIPIKOR INDONESIA .........Amin (Maz imam)

    BalasHapus

Terima kasih atas Kunjungan anda, Mohon tinggalkan Komentar
 
Toggle Footer
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...