Breaking News
Loading...
MEDIA TIPIKOR INDONESIA & Garda Tipikor Indonesia Banyuwangi" Turut Berduka atas Terjadinya Bom Prancis"
Selasa, 03 September 2013

Irjen Polisi Djoko Susilo divonis 10 tahun penjara

20.42
Jakarta - Setelah melalui persidangan yang panjang, akhirnya Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp. 500 juta subsider 6 bulan kurungan penjara. Hakim menyatakan Djoko terbukti bersalah melakukan korupsi pada proyek Simulator SIM roda dua dan roda empat tahun anggaran 2011. Djoko juga dinyatakan terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian uang (TPPU).

"Menjatuhkan hukuman pidana 10 tahun penjara, dan denda Rp 500 juta, atau jika tak dibayar diganti 6 bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim Suhartoyo saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa, 3 September 2013.

Putusan ini jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi. Sebelumnya jaksa menuntut Djoko dengan hukuman 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan penjara serta uang pengganti Rp. 32 miliar dan mencabut hak politik Djoko untuk dipili maupun memilih. Namun Majelis Hakim mengabaikan tuntutan pengganti dan mencabut hak politik Djoko. Majelis Hakim mempertimbangkan hal-hal yang meringankan putusan. "Djoko belum pernah dihukum, sopan di persidangan, dan berprestasi. "sementara yang memberatkan, perbuatan Djoko dilakukan pada saat negara tengah giat-giatnya melakukan pemberantasan tindak korupsi."

Menurut hakim, dalam perkara korupsi, Djoko dianggap melanggar dakwaan kesatu primer: Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

Djoko terbukti menerima suap Rp 32 miliar dari Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi, Budi Susanto. Suap imbalan diperoleh Djoko, karena PT Citra Mandiri Metalindo Abadi dimenangkan dalam proyek simulator. Selain memperkaya diri, Djoko dianggap merugikan negara Rp 121,8 miliar pada pengadaan yang bernilai kontrak Rp 168 miliar itu.

Sementara dalam perkara pencucian uang, Djoko terbukti melanggar dua dakwaan. Yakni Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat 1 juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP, untuk pencucian uang mulai 2011. Dan Pasal 3 Ayat 1 huruf c Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat 1 juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP, untuk tindak pencucian uang pada 2003-2010.

Djoko juga dianggap melakukan Tindak Pidana  Pencucian Uang atas hasil korupsinya dari proyek simulator dengan menyembunyikan hartanya lewat nama-nama orang dekat, termasuk ketiga istrinya. Adapun untuk perkara sebelum 2010, jaksa berpendapat Djoko mencuci uang lantaran jumlah harta kekayaannya tak sesuai dengan penghasilannya sebagai anggota kepolisian. Sebagai Kepala Kepolisian Resort Bekasi Polda Metro Jaya pada 2003 hingga mengakhiri jabatannya sebagai Direktur Lalu Lintas Babinkam Polri pada 2010, Djoko hanya menerima gaji Rp 407 juta. Namun, asetnya telah mencapai Rp 54 miliar.

Menyikapi atas putusan terhadap dirinya, Irjen Polisi Djoko Susilo melalui Kuasa Hukumnya Juniver Girsang akan melakukan upaya banding. (Media Tipikor Indonesia)
Sumber: Tempo dan Berbagai sumber diolah
Sumber photo: Google

0 comments :

Posting Komentar

Terima kasih atas Kunjungan anda, Mohon tinggalkan Komentar
 
Toggle Footer
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...