Jakarta-Penarikan 20 penyidik di KPK oleh Mabes Polri memang menimbulkan "keguncangan" di tubuh KPK. Namun pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia Ganjar Laksmana Bondan menegaskanbahwa KPK bisa dan berhak mengangkat penyidiknya sendiri di KPK untuk menggantikan 20 penyidiknya yang sudah ditarik itu.
Dia menjelaskan, pengangkatan penyidik KPK itu sudah diatur dalam UU No.30 tahun 2002 pasal 45 ayat 1 dan 2 tentang KPK yang menyebutkan Penyidik adalah Penyidik pada Komisi Pemberantasan Korupsi yang diangkat dan diberhentikan oleh KPK dan penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan fungsi penyidikan tindak pidana korupsi.
"Nah, dari pasal-pasal tersebut maka seharusnya tidak ada lagi istilah penyidik independen. Sebab semua penyidik sudah seharusnya independen. Sedangkan untuk konteks Indonesia, penyidik dari kepolisian maupun kejaksaan berada di bawah kekuasaan eksekutif sehingga dinilai tidak independen. Padahal yang namanya penyidik itu memang harus independen," papar Ganjar.
Dia menilai, ketentuan mengenai penyidik juga diatur dalam KUHAP ini sering dipersempit penafsirannya sehingga seolah-olah penyidik hanya berasal dari kepolisian dan kejaksaan. "Makanya KPK fleksibel saja, jangan bersikap kaku. Silakan saja KPK merekrut para penyidiknya sendiri. Nah, apabila ada yang mempersoalkan payung hukum dari pengangkatan penyidik oleh KPK maka itu bagian dari upaya mempersempit penafsiran dengan latar belakang politik untuk membatasi peran KPK dalam pemberantasan korupsi," urainya terus terang. Sesuai KUHAP, kata Ganjar, memang telah diatur tentang apa yang dimaksud dengan penyidik. Namun UU KPK juga dimungkinkan kepada KPK untuk mengangkat dan memberhentikan penyidik KPK. "Jadi ketentuan tentang penyidik di luar KUHAP seperti yang ada di dalam UU KPK pun harus dihormati," tandas Ganjar.
Sedangkan Wakil Ketua DPR, Pramono Anung mengataan KPK seharusnya tidak boleh kekurangan penyidik. "Jadi wajar saja kalau KPK merekrut penyidik independen dari luar kepolisian dan kejaksaan. Karena inilah salah satu jalan keluar dari masalah ini," ujar politisi PDIP ini.
Diakuinya, jumlah penyidik memang tidak sebanding dengan kasus-kasus korupsi yang ditangani KPK. "Saya meyakini banyak orang punya kemampuan menindak pelaku korupsi. Dan tolong diingat, tidak ada undang-undang yang mewajibkan penyidik harus dari kepolisian dan kejaksaan Jadi sah-sah saja," tegasnya.
Senada disampaikan Direktur Pusat Kajian Anti Korupsi (PUKAT) UGM Zainal Arifin Mochtar. Dia mengatakan UU KPK memang memungkinkan untuk mengangkat penyidik KPK."KalauadaupayamelarangKPK mengangkat penyidik maka ini menunjukkan betapa KPK begitu rentan digangguolehpenyidikPohimaupun kejaksaan," katanya.
Zainal menilai penarikan penyidik dari unsur Polri sesungguhnya bukan kali pertama Ini sudah beberapa kali terjadi. Namun, Zainal meminta KPK agar terus melanjutkan pengangkatan penyidik KPK agar agenda pemberantasan korupsi tetap berjalan. "Tidak perlu harus menuriggu perubahan UU KPK untuk bisa merekruit penyidik KPK," pungkasnya.
(Roelly - Sumber: KPK/Indo Pos, 21 September 2012)
Dia menjelaskan, pengangkatan penyidik KPK itu sudah diatur dalam UU No.30 tahun 2002 pasal 45 ayat 1 dan 2 tentang KPK yang menyebutkan Penyidik adalah Penyidik pada Komisi Pemberantasan Korupsi yang diangkat dan diberhentikan oleh KPK dan penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan fungsi penyidikan tindak pidana korupsi.
"Nah, dari pasal-pasal tersebut maka seharusnya tidak ada lagi istilah penyidik independen. Sebab semua penyidik sudah seharusnya independen. Sedangkan untuk konteks Indonesia, penyidik dari kepolisian maupun kejaksaan berada di bawah kekuasaan eksekutif sehingga dinilai tidak independen. Padahal yang namanya penyidik itu memang harus independen," papar Ganjar.
Dia menilai, ketentuan mengenai penyidik juga diatur dalam KUHAP ini sering dipersempit penafsirannya sehingga seolah-olah penyidik hanya berasal dari kepolisian dan kejaksaan. "Makanya KPK fleksibel saja, jangan bersikap kaku. Silakan saja KPK merekrut para penyidiknya sendiri. Nah, apabila ada yang mempersoalkan payung hukum dari pengangkatan penyidik oleh KPK maka itu bagian dari upaya mempersempit penafsiran dengan latar belakang politik untuk membatasi peran KPK dalam pemberantasan korupsi," urainya terus terang. Sesuai KUHAP, kata Ganjar, memang telah diatur tentang apa yang dimaksud dengan penyidik. Namun UU KPK juga dimungkinkan kepada KPK untuk mengangkat dan memberhentikan penyidik KPK. "Jadi ketentuan tentang penyidik di luar KUHAP seperti yang ada di dalam UU KPK pun harus dihormati," tandas Ganjar.
Sedangkan Wakil Ketua DPR, Pramono Anung mengataan KPK seharusnya tidak boleh kekurangan penyidik. "Jadi wajar saja kalau KPK merekrut penyidik independen dari luar kepolisian dan kejaksaan. Karena inilah salah satu jalan keluar dari masalah ini," ujar politisi PDIP ini.
Diakuinya, jumlah penyidik memang tidak sebanding dengan kasus-kasus korupsi yang ditangani KPK. "Saya meyakini banyak orang punya kemampuan menindak pelaku korupsi. Dan tolong diingat, tidak ada undang-undang yang mewajibkan penyidik harus dari kepolisian dan kejaksaan Jadi sah-sah saja," tegasnya.
Senada disampaikan Direktur Pusat Kajian Anti Korupsi (PUKAT) UGM Zainal Arifin Mochtar. Dia mengatakan UU KPK memang memungkinkan untuk mengangkat penyidik KPK."KalauadaupayamelarangKPK mengangkat penyidik maka ini menunjukkan betapa KPK begitu rentan digangguolehpenyidikPohimaupun kejaksaan," katanya.
Zainal menilai penarikan penyidik dari unsur Polri sesungguhnya bukan kali pertama Ini sudah beberapa kali terjadi. Namun, Zainal meminta KPK agar terus melanjutkan pengangkatan penyidik KPK agar agenda pemberantasan korupsi tetap berjalan. "Tidak perlu harus menuriggu perubahan UU KPK untuk bisa merekruit penyidik KPK," pungkasnya.
(Roelly - Sumber: KPK/Indo Pos, 21 September 2012)
0 comments :
Posting Komentar