New MTI UP

New MTI UP
Breaking News
Loading...
MEDIA TIPIKOR INDONESIA & Garda Tipikor Indonesia Banyuwangi" Turut Berduka atas Terjadinya Bom Prancis"
Sabtu, 29 September 2012

Vonis untuk Miranda

19.31

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi akhirnya memvonis Miranda Swaray Goeltom tiga tahun penjara dengan denda rp. 100 juta, subsider tiga bulan kurungan penjara, Miranda diduga bersama-sama Nunun Nurbaetie telah melakukan tindak kejahatan menyuap anggota DPR RI periode 1999-2004 untuk memenangkan dirinya dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tahun 2004.

Putusan Majelis Hakim ini lebih ringan dari pada tuntutan Jaksa, yang menuntut Miranda dengan empat tahun penjara dan denda Rp. 150 juta, namun Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi dalam pembacaan putusannya, sama sekali tidak menyinggung asal-usul cek pelawat, Hakim lebih banyak mengulas keterkaitan Miranda dalam sejumlah pertemuan dengan anggota Fraksi PDI Perjuangan di Hotel Dharmawangsa dan Fraksi TNI/Polri di Gedung Graha Niaga.

Menurut ketua majelis hakim, Gusrizal, hakim telah menemukan rangkaian tindak pidana yang dilakukan oleh Miranda. Seperti terdakwa melakukan pertemuan dengan Fraksi PDI Perjuangan di Hotel Dharmawangsa, Jakarta Selatan dan Fraksi TNI-Polri di Gedung Graha Niaga, Jakarta Pusat.

"Meskipun terdakwa memiliki kelayakan untuk terpilih, majelis hakim berpendapat unsur berhubungan dengan jabatan telah terbukti," kata Gusrizal.

"Menyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan, terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Gusrizal, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, membacakan amar putusannya, Kamis, 27 September 2012.

Dalam Kasus cek pelawat untuk terdakwa Miranda Swaray Goeltom ini, Jaksa menggunakan dakwaan pertama, yakni Pasal 5 Ayat 1 (b) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Sebelumnya Miranda dijerat dengan dakwaan alternatif berlapis. Ia disebut bersama-sama dengan koleganya, Nunun Nurbaetie, memberikan cek pelawat kepada sejumlah anggota Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat periode 1999-2004. Sebagian cek diberikan Nunun melalui kawannya, bos PT Wahana Esa Sejati, Arie Malangjudo.

Dalam kasus cek pelawat ini, KPK sudah mendakwa lebih dari 30 orang, sebagian besar adalah anggota Dewan Perwakilan Rakyat 1999-2004. Mereka pun telah dipidana bersalah dengan hukuman bervariasi. Kolega Miranda, Nunun Nurbaetie, juga telah dipidana bersalah dengan vonis dua tahun enam bulan kurungan penjara.

Miranda ditetapkan tersangka karena diduga menyuap anggota DPR 1999-2004 sebesar Rp 24 miliar. Tujuannya memenangkan pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia pada 2004.(Roelly R - dari berbagai sumber - di olah)


0 comments :

Posting Komentar

Terima kasih atas Kunjungan anda, Mohon tinggalkan Komentar
 
Toggle Footer
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...