Breaking News
Loading...
MEDIA TIPIKOR INDONESIA & Garda Tipikor Indonesia Banyuwangi" Turut Berduka atas Terjadinya Bom Prancis"
Kamis, 14 Februari 2013

BPK: negara dirugikan sebesar Rp 243,66 miliar

23.52

Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) akhirnya menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan audit investigasi proyek fasilitas olahraga Hambalang, Bogor kepada pimpinan DPR, Rabu (31/10). Dalam laporan tersebut negara dirugikan Rp. 243,66 miliar.

“Indikasi penyimpangan dan penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan karena adanya kelalaian dan atau kesengajaan oleh pihak-pihak terkait dengan pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) menyebabkan indikasi kerugian keuangan negara sekurang-kurangnya Rp243,66 miliar,” ujar Ketua BPK Hadi Purnomo dalam keterangannya saat menyerahkan laporan hasil pemeriksaan BPK atas proyek Hambalang, kepada DPR.

Hadi mengungkapkan, angka itu didapat dari hasil audit investigasi proyek Hambalang sampai dengan 30 Oktober 2012 yang dilakukan BPK. “Rinciannya, sebesar Rp116,930 miliar merupakan selisih pembayaran uang muka yang telah dilaksanakan (Rp 189,450) dikurangi dengan pengembalian uang muka pada saat pembayaran termin pada tahun 2010 dan 2011 (Rp72,520 miliar)," ungkapnya.

Kemudian sebesar Rp126,734 miliar yang merupakan kelebihan pembayaran atau pemahalan harga pada pelaksanaan konstruksi terdiri dari 2 bagian. "Yaitu mekanikal elektrikal (ME) sebesar Rp75,724 miliar dan pekerjaan struktur sebesar Rp51,010 miliar,” jelasnya.

Menurut penjelasan Hadi, indikasi kerugian negara ini diperoleh dengan cara membandingkan jumlah dana yang dikeluarkan Kemenpora dengan nilai pekerjaan sebenarnya (real cost) yang dikerjakan subkontraktor yang dihitung secara uji petik.

BPK menilai Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng melanggar peraturan perundang-undangan. Menurut BPK, Andi diduga membiarkan Sekretaris Menpora ketika itu, Wafid Muharram, melaksanakan wewenang Menpora. Wafid menandatangani surat permohonan persetujuan kontrak tahun jamak tanpa memperoleh pendelegasian dari Andi. Tindakan Wafid itu diduga melanggar PMK 65/PMK. 02/2012. “Menpora tidak melaksanakan pengendalian dan pengawasan seperti diatur dalam PP Nomor 60 tahun 2008,” paparnya.

Disamping itu, kelalaian yang dilakukan Menegpora, sengaja membiarkan Wafid menetapkan pemenang lelang konstruksi dengan nilai kontrak di atas Rp50 miliar tanpa ada pendelegasian dari menteri. Tindakan Wafid dinilai melanggar Keppres nomor 80 tahun 2003. (Roelly - sumber Politik Indonesia(di olah) - foto: Okezone )

0 comments :

Posting Komentar

Terima kasih atas Kunjungan anda, Mohon tinggalkan Komentar
 
Toggle Footer
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...