Breaking News
Loading...
MEDIA TIPIKOR INDONESIA & Garda Tipikor Indonesia Banyuwangi" Turut Berduka atas Terjadinya Bom Prancis"
Jumat, 15 Februari 2013

Peran Masyarakat

18.26
Lemahnya Peran Serta Masyarakat Terhadap Kontrol Tindak Pidana Korupsi

Oleh: Imam Haironi,S.Pd (Wartawan MEDIA TIPIKOR INDONESIA)

Isu Pembrantasan tindak pidana korupsi sangat ramai dan hangat diperbincangkan dari semua elemen masyarakat baik gresroad. Khususnya dikalangan elit sering diperbincangkan dan dijadikan wacana dalam satu acara yang tak jarang menimbulkan polemik yang tak kunjung usai.

Ejawatahnya muncullah organisasi –organisasi yang mengatas namakan masyarakat yang misi utamanya membela hak-hak rakyat yang terampas. Organisasi LSM (Lembaga swadaya masyarakat) adalah salah satu contoh yang bersentuhan langsung dengan masyarakat  sebagai wadah untuk menyalurkan aspirasi dan preserving apabila ada tindakan yang keluar dari tatanan ranah hukum dan norma, namun realita yang ada tidak demikian. Hadirnya LSM masih kabur dihadapan masyarakat  masyarakat, seharusnya LSM mampu  melebur kemasyarakat sehingga masyarakat langsung bisa bersentuhan dengan hadirnya sebagai  garda depan, namun eksistensinya tidak demikian .ironisnya masyarakat masih banyak yang belum mengetahui apa tugas pokok dan fungsi TUPOKSI dari lembaga tersebut.

Disadari atau tidak korupsi sangat sulit dihapus dari bangsa ini, butuh  waktu dan proses yang lama untuk menghapusnya bisa di istilahkan  korupsi diindonesia tersistem dan terencana, disadari atau tidak korupsi disekitar kita masih banyak dan beroprasi, ironisnya walaupun masyarakat tahu, mereka hanya terdiam pasif, karena hal itu sudah sering terjadi dan tidak tabu lagi dimasyarakat, walaupun ada ketidak puasan masyarakat tidak ada keberanian untuk melaporkan, dimana yang salah ?

Lembaga penegak hukum sangat gampang ditemui .mungkin karena sumberdaya manusia SDM yang dimiliki atau karena mereka  merasa tidak ada jaminan perlindungan (proteksi) hukum lemahnya peran serta masyarakat, ini dibuktikan dengan semakin leluasanya tindakan tersebut, walaupun ada bentuk laporan kepada lembaga penegak hukum terkadang tidak ada tindak lanjut sehingga masyarakat merasa itu muspro atau sia-sia untuk dilakukan.

Dengan demikian seharusnya lembaga-lembaga independent KPK, LSM selain  melakukan pendekatan perlu memberikan pengetahuan dan sadar hukum dan menjelaskan bagaimana bahaya dan apa dampaknya Korupsi kepada masyarakat. Selain lembaga tersebut berfungsi sebagai wadah untuk melaporkan temuan-temuan yang  merugikan masyarakat dan sebagai tempat tindak lanjut untuk meluruskan serta  menindak lanjuti hasil laporan tersebut , Sehingga masyarakat mudah menyampaikan dan tidak perlu takut melaporkan segala bentuk tidakan khususnya korupsi yang merusak sendi-sendi nilai moral  bangsa.***

2 comments :

  1. Setuju banyak dijaman sekarang LSM selain tidak provesional juga tidak proporsional
    Seharusnya LSM menjadi mediator dan membela hak-hak rakyat yang tertindas
    Kami berharap media ini jadi corong menjembatani aspirasi masyarakat kecil yang terbungkam


    (m aziz S.H)

    BalasHapus
    Balasan
    1. Terima kasih atas partisipasi dan apresiasi anda, mari kita bangun bersama Indonesia yang lebih baik lagi..Korupsi sudah menjadi tumor ganas yang akan menggerogoti sendi-sendi kehidupan kita, untuk itulah Media Tipikor Indonesia mengajak kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk bersama-sama memerangi dan mengatakan "TIDAK" kepada setiap ajakan untuk melakukan Tindak Pidana Korupsi

      Hapus

Terima kasih atas Kunjungan anda, Mohon tinggalkan Komentar
 
Toggle Footer
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...