Breaking News
Loading...
MEDIA TIPIKOR INDONESIA & Garda Tipikor Indonesia Banyuwangi" Turut Berduka atas Terjadinya Bom Prancis"
Minggu, 24 Februari 2013

Anas Berhenti Sebagai Ketua Umum Demokrat

01.52

Jakarta - Setelah di tetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi Hambalang oleh Komisi Pemberantas Korupsi (KPK), Anas Urbaningrum resmi mengundurkan diri sebagai Ketua Umum Partai Demokrat. Pengunduran dirinya disampaikan saat konfrensi pers di kantor DPP Partai Demokrat (Sabtu, 23/2/2013).

Namun menurut Anas pengunduran dirinya sebagai Ketum Partai Demokrat bukan karena pakta integritas yang sudah ditanda tanganinya pekan lalu, akan tetapi atas sikap standar etik dirinya, karena sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, dia ingin lebih fokus dalam menghadapi kasus hukum yang menjeratnya.

"Ada atau tanpa adanya pakta integritas, sesuai dengan etik pribadi saya, saya memutuskan untuk berhenti jadi Ketua Umum Partai Demokrat," ujarnya dalam keterangan persnya. Dia juga meminta maaf kepada partai karena hanya bisa menjabat sampai Februari 2013, dan juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh kader Demokrat yang selama ini mendukungnya.

"Tidak ada rencana saya untuk berhenti pada tahun 2013," katanya. "Singkat kata, terima kasih untuk semuanya," ujar Anas. Namun mantan ketua Himpunan Mahasiswa Islam ini berharap, meskipun tidak lagi menjabat dalam struktural partai, persahabatan dan persaudaraan dengan kader Demokrat bisa terpelihara.

Dalam kasus yang menjeratnya, Anas diduga menerima hadiah atau janji dalam kaitan dengan proyek Hambalang dan proyek lainnya saat menjabat anggota Dewan Perwakilan Rakyat pada periode 2009-2014. Ia disangka melanggar Pasal 12 huruf a dan b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi.

Pasal 11, ancaman hukumannya paling cepat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, dan bisa dikenakan hukuman tambahan berupa denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 250 juta. Sedangkan Pasal 12, diancam hukuman pidana kurungan penjara paling cepat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar. (Team MTI)

0 comments :

Posting Komentar

Terima kasih atas Kunjungan anda, Mohon tinggalkan Komentar
 
Toggle Footer
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...