Breaking News
Loading...
MEDIA TIPIKOR INDONESIA & Garda Tipikor Indonesia Banyuwangi" Turut Berduka atas Terjadinya Bom Prancis"
Senin, 25 Februari 2013

Perlawanan Anas

21.25
Dalam pidato keterangan persnya di kantor DPP Demokrat (23/023/2013) Anas banyak menyinggung atas ketidak adilan yang diterimanya, permintaan mundur dan komentar internal Demokrat yang sudah memvonisnya bersalah, padahal KPK sendiri belum menyatakan dan menetapkan dirinya sebagai tersangka, bahkan Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudoyono, meminta Anas untuk lebih fokus pada kasus hukum yang menderanya di KPK.

"Saya menjadi yakin akan menjadi tersangka saat diminta untuk lebih fokus berkonsentrasi menghadapi masalah hukum di KPK. Dan saya juga merasa ada semacam desakan agar KPK memperjelas status hukum saya. "Benar katakan benar, salah katakan salah," Anas juga menegaskan sejumlah petinggi Majelis Tinggi Demokrat sudah yakin dirinya tersangka. "Beberapa dari mereka hakulyakin kalau saya tersangka. Pasti minggu ini Anas tersangka," katanya. 

Anas mensinyalir bahwa rangkaian itu tidak bisa dipisahkan dari bocornya sprindik Anas. "Pasti tidak bisa dipisahkan. Itu satu rangkaian peristiwa yang utuh, sama sekali terkait dengan sangat erat." 

"Tidak butuh pencermatan yang terlalu canggih untuk mengetahui rangkaian itu, masyarakat umum pun dengan mudah bisa mengetahui hal itu." lanjut Anas

Sebelumnya Anas yakin bahwa dirinya tidak akan menyandang status apapun di KPK. "Karena saya yakin KPK bekerja independen, mandiri, dan profesional. Saya yakin KPK tidak bisa ditekan oleh opini dan oleh hal lain di luar itu, termasuk tekanan dari kekuatan sebesar apa pun itu."

"Barangkali ada yang berpikir ini adalah akhir dari segalanya. Hari ini saya nyatakan: "ini baru permulaan, Ini adalah awal sebuah langkah besar, Ini baru halaman pertama. Masih banyak halaman berikutnya yang akan kita buka dan baca bersama untuk kebaikan kita bersama." tegas Anas

"Ini bukan tutup buku. Ini pembukaan halaman pertama. Saya yakin halaman berikutnya akan makin bermakna bagi kepentingan kita bersama," katanya. "Buku-buku itu jangan dipahami dalam perspektif yang ngeres. Tapi yang konstruktif, kemaslahatan, dan perbaikan yang lebih besar." tambahnya

Anas juga menyatakan berhenti sebagai Ketua Umum Partai Demokrat sejak 23 February 2013, karena ingin lebih fokus dan konsentrasi untuk menghadapi kasus hukum yang menjeratnya.

Sebelumnya Anas sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK (22/02/2013) dalam kaitan dengan proyek pembangunan sport centre Hambalangg. Anas diduga menerima hadiah atau janji dan proyek lainnya saat menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat pada periode 2009-2014. DIa disangka melanggar Pasal 12 huruf a dan b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi. (MTI Team) 


0 comments :

Posting Komentar

Terima kasih atas Kunjungan anda, Mohon tinggalkan Komentar
 
Toggle Footer
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...