Breaking News
Loading...
MEDIA TIPIKOR INDONESIA & Garda Tipikor Indonesia Banyuwangi" Turut Berduka atas Terjadinya Bom Prancis"
Senin, 11 Maret 2013

Ratna Ani Lestari diganjar 5 Tahun Penjara

19.19

Ratna Ani Lestari diganjar 5 Tahun Penjara-Mantan Bupati Banyuwangi Ratna Ani Lestari diganjar dengan vonis lima tahun penjara dalam kasus korupsi pembangunan Lapangan Terbang Blimbingsari Banyuwangi tahun 2006-2007 dan denda Rp. 150 juta subsider 3 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Senin (11/02/2013).

"Pengadilan menetapkan terdakwa dihukum penjara selama lima tahun dan wajib membayar denda Rp150 juta. Jika terdakwa tidak bisa membayar maka hukuman digantikan tiga bulan penjara," ujar Hakim Ketua Ronius, SH.

Pasal yang disangkakan terhadap terdakwa yakni Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam Undang-Undang Pasal 3 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disebutkan, setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

"Terdakwa Ratna yang menjabat sebagai Bupati Banyuwangi periode tahun 2005-2010 telah mengakibatkan kerugian negara senilai Rp19,7 miliar," lanjut Ronius.

Kasus ini bermula saat Ratna menjadi Ketua Tim Panitia Pembebasan Lahan Lapangan Terbang. Oleh dia, harga lahan ditetapkan Rp60 ribu per meter persegi. Pada 2007, harga lahan berubah menjadi Rp70 ribu per meter persegi.

"Padahal harga tanah di daerah itu hanyalah Rp30 ribu pada 2006 dan Rp35 ribu pada 2007. Sehingga negara dirugikan dalam hal ini," kata Ronius.

Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyebutkan bahwa penetapan harga lahan tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 36 Tahun 2006 tentang Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum.

Ratna terbukti telah merugikan negara sebesar Rp. 19.7 miliar dalam kasus pembebasan tanah untuk Lapangan Terbang Blimbingsari Banyuwangi tersebut. Angka tersebut mengacu pada hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Surabaya yang menduga Ratna telah melakukan markup atau penggelembungan harga, sehingga ada kemahalan harga atau nilai ganti ruginya lebih tinggi dari pada nilai objek pajaknya.

Menurut penilaian majelis hakim kebijakan Ratna dengan melepas lahan dianggap telah merugikan negara dan memperkaya diri sendiri dan orang lain.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) sempat menjerat Ratna dengan pasal berlapis yakni Pasal 3 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo 55 ayat (1) ke-1 KUHP, subsider pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. JPU menuntut dengan hukuman sembilan tahun penjara dan denda Rp500 juta, subsider enam bulan kurungan penjara.

Mengenai putusan ini, Ratna dan pengacaranya menyatakan masih pikir-pikir.

( Roelly R - berbagai sumber diolah )

0 comments :

Posting Komentar

Terima kasih atas Kunjungan anda, Mohon tinggalkan Komentar
 
Toggle Footer
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...